Pada Pertemuan 1 akan dibahas tentang Konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik. Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan lapoan arus kas. DEFINISI AUDITING Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif atas pernyataan (asersi) tentang berbagai aktivitas dan kejadian-kejadian ekonomi yg bertujuan untuk melihat tingkat kesesuaian antara pernyataan (asersi) dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. PERBEDAAN AUDITING DAN AKUNTANSI Audtiting mempunyai sifat analitis, karena akuntan public memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journal), bukti-bukti pembukuan (documents), dan buku pembantu (sub-ledger). Sedangkan akuntansi mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan buku harian, buku besar dan buku pembantu, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan public (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik, dan Standar Pengendalian Mutu. JENIS-JENIS AUDIT Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas : 1. Pemeriksaan Umum (General Audit) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau International Standard Audit atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu. 2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit) Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan. Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas : 1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) Audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, karena asumsi dasar dari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan tersebut dapat dimanfaatkan kelompok-kelompok berbeda untuk maksud berbeda. Lingkungan bisnis merupakan konteks utama audit laporan keuangan. 2. Audit Operasional (Operational Audit) Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis 3. Audit Kepatuhan (Compliance Audit). Audit kepatuhan bertujuan mempertimbangkan apakah auditee telah mengikuti prosedur, aturan-aturan dan regulasi tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Hasil audit ketaatan biasanya tidak dilaporkan kepada pihak luar, tetapi kepada pihak tertentu dalam organisasi 4. Audit Intern (Internal Audit) Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP. 5. Audit Sistem Informasi Audit sistem informasi mengevaluasi keandalan dari sistem pemrosesan informasi. Sistem-sistem komputerisasi yang sangat canggih saat ini umumnya digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan memproduksi informasi. Informasi yang bagus sangatlah penting bagi kesuksesan operasi 6. Audit Kecurangan (Fraud Audit) Semakin banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi belakangan ini baik dalam lingkungan bisnis maupun pemerintahan menciptakan permintaan yang besar terhadap spesialisasi-spesialisasi audit kecurangan. Auditor untuk audit kecurangan ini dilatih untuk menemukan dan mengkaji kecurangan pegawai dan manajemen. TIPE AUDITOR Ada 3 tipe auditor, yaitu : 1. Auditor Independen, adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya 2. Auditor Internal, adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi 3. Auditor Pemerintah, adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. PROFESI AKUNTAN PUBLIK Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. JASA YANG DIHASILKAN OLEH PROFESI AKUNTAN PUBLIK Profesi akuntan publik memberikan berbagai jasa kepada masyarakat yang dapat digolongkan menjadi beberapa jasa yaitu jasa penjaminan (assurance), jasa atestasi, dan jasa nonatestasi 1. Jasa Assurance Jasa penjaminan (assurance service) adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya, untuk kepentingan para pengambil keputusan. Beberapa contoh jasa assurance adalah sebagai berikut : a. Jasa penilaian resiko. b. Jasa penilaian kinerja c. Assurance perawatan lansia 2. Jasa Atestasi Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu berikut ini.: a. Audit b. Pemeriksaan (examination) c. Penelahaan (review) d. Prosedur yang disepakati 3. Jasa-jasa Lain Jasa-jasa lain merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak menyertakan pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jasa-jasa ini tidak dapat diberikan oleh KAP yang sama dengan yang melaksanakan audit . akuntan publik juga memberikan jasa lain sebagai berikut : a. Konsultasi (consultations) b. Jasa pemberian saran professional c. Jasa implementasi d. Jasa teknologi e. Jasa transaksi HIRARKI STRUKTUR ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK 1. Partner. Menandatangani Laporan akuntan, membuat Management Letter, bertanggung jawab terhadap penagihan Fee dari klien 2. Manager. Membantu Akuntan Senior membuat Audit Program, Menentukan waktu pemeriksaan & Fee pemeriksaan, Membuat Laporan akuntan & Management Letter 3. Auditor Senior (Pelaksana Pemeriksaan) 4. Auditor Junior (Membantu Auditor Senior) ETIKA PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK Dalam menjalankan praktik profesinya, akuntan publik harus menggunakan standar profesional akuntan publik sebagai acuannya. Di samping itu, akuntan publik harus menggunakan etika profesional sebagai acuan perilaku dalam memberikan layanan jasa bagi masyarakat. Anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik harus menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik. Anggota Kompartemen Akuntan Publik bertanggung jawab untuk mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etik IAI dan Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen pada akuntan yang menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik saja, namun mencakup pula semua orang yang bekerja dalam praktik profesi akuntan publiknya, seperti karyawan, partner, dan staf. Anggota Kompartemen Akuntan Publik juga tidak diperkenankan membiarkan pihak lain melaksanakan pekerjaan atas namanya yang melanggar Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK Berikut ini disajikan penjabaran Prinsip Etika tersebut oleh Kompartemen Akuntan Publik ke dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika ini secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2011. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna, yaitu (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI-KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI. 100 : Independensi, Integritas, dan Objektivitas 101 Independensi . Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam. memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). 102 Integritas dan objektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangan-nya kepada pihak lain 200 : Standar Umum dan Standar Akuntansi 201 Standar umum . Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait, yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu sebagai berikut. a. Kompetensi professional . Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b. Kecermatan dan keseksamaan professional . Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c. Perencanaan dan supervisi . Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d. Data relevan yang memadai . Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. 202 Kepatuhan terhadap standar . Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. 203 Prinsip-prinsip Akuntansi . Anggota KAP tidak diperkenankan pada hal-hal berikut: a. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. 300: Tanggung Jawab Kepada Klien 301 Informasi klien yang rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: a. membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi; b. mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apa pun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku; c. melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI; d. menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. 300: Fee Profesional a. Besaran fee . Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. b. Fee kontinjen . Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen, jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi 400 : Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi 401 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi . Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 402 Komunikasi antar akuntan publik . Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 403 Perikatan atestasi . Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. 500: Tanggung jawab dan Praktik Lain 501 Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan . Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 502 Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya . Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 503 Komisi dan Fee Referal a. Komisi . Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. b. Fee referal (rujukan) . Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi. 501 Bentuk Organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Course Modules Pertemuan 1
Modul Pertemuan 1
Tugas Konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik
Quiz minggu pertama
Diskusi Profesi Akuntan Publik