Welcome to Spada Indonesia
Courses Images
AUDITING I
Politeknik Negeri Ambon

AUDITING I

COURSE INSTRUCTOR

Teachers Images

MERSYIA FRANSISCA APONNO

Politeknik Negeri Ambon
AREAS:
Program Studi Akuntansi

Course Description

SELAMAT DATANG PESERTA PERKULIAHAN MATA KULIAH TERBUKA AUDITING I Hai semua, perkenalkan saya Audry Leiwakabessy, dosen pada Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon yang mengampu mata kuliah Auditing I. Mulai tahun ini mata kuliah Auditing I sudah dapat diakses di Learning Management System (LMS) SPADA untuk materi terbuka. Materi ajar yang sekarang saya sampaikan adalah konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik yang merupakan ilmu yang berfungi untuk meningkatkan reliabilitas dan suatu informasi yang ada dalam suatu laporan keuangan. Capaian yang diharapkan pada materi ini adalah peserta didik mampu memahami dan menjelaskan definisi Auditing, jenis-jenis audit dan tipe Auditor, sersi manajemen, Standar Auditing, Profesi Akuntan Publik, hierarki kantor akuntan publik, serta kode etik profesi Akuntan Publik. Proses pembelajaran materi terbuka "Konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik" meliputi merancang tutorial, dan peta program untuk pengembangan paket e-learning. Rancangan pembelajaran disusun dengan memperhatikan interaksi antara media, metode, materi, waktu, dan sistem penyampaian serta memuat penjelasan tentang belajar mandiri, belajar terbimbing, dituangkan dalam bentuk rancangan materi ajar mata kuliah. Saya berharap materi yang saya sajikan dapat diterima dengan baik dan bermanfaat bagi kompetensi anda. Terima kasih dan salam cerdas dari Ambon Manise. https://www.powtoon.com/online-presentation/dRbSZp7vmUV/audrey-auditing/?mode=movie#/

Course Syllabus

SELAMAT DATANG PESERTA PERKULIAHAN MATA KULIAH TERBUKA AUDITING I Hai semua, perkenalkan saya Audry Leiwakabessy, dosen pada Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon yang mengampu mata kuliah Auditing I. Mulai tahun ini mata kuliah Auditing I sudah dapat diakses di Learning Management System (LMS) SPADA untuk materi terbuka. Materi ajar yang sekarang saya sampaikan adalah konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik yang merupakan ilmu yang berfungi untuk meningkatkan reliabilitas dan suatu informasi yang ada dalam suatu laporan keuangan. Capaian yang diharapkan pada materi ini adalah peserta didik mampu memahami dan menjelaskan definisi Auditing, jenis-jenis audit dan tipe Auditor, sersi manajemen, Standar Auditing, Profesi Akuntan Publik, hierarki kantor akuntan publik, serta kode etik profesi Akuntan Publik. Proses pembelajaran materi terbuka "Konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik" meliputi merancang tutorial, dan peta program untuk pengembangan paket e-learning. Rancangan pembelajaran disusun dengan memperhatikan interaksi antara media, metode, materi, waktu, dan sistem penyampaian serta memuat penjelasan tentang belajar mandiri, belajar terbimbing, dituangkan dalam bentuk rancangan materi ajar mata kuliah. Saya berharap materi yang saya sajikan dapat diterima dengan baik dan bermanfaat bagi kompetensi anda. Terima kasih dan salam cerdas dari Ambon Manise. https://www.powtoon.com/online-presentation/dRbSZp7vmUV/audrey-auditing/?mode=movie#/
Course Modules
Pendahuluan
Pada Pertemuan 1 akan dibahas tentang Konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik. Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan, karena akuntan publik sebagai pihak yang ahli dan independen pada akhir pemeriksaannya akan memberikan pendapat mengenai kewajaran posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas dan lapoan arus kas. DEFINISI AUDITING Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif atas pernyataan (asersi) tentang berbagai aktivitas dan kejadian-kejadian ekonomi yg bertujuan untuk melihat tingkat kesesuaian antara pernyataan (asersi) dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. PERBEDAAN AUDITING DAN AKUNTANSI Audtiting mempunyai sifat analitis, karena akuntan public memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokkan dengan neraca saldo (trial balance), buku besar (general ledger), buku harian (special journal), bukti-bukti pembukuan (documents), dan buku pembantu (sub-ledger). Sedangkan akuntansi mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari bukti-bukti pembukuan buku harian, buku besar dan buku pembantu, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan. Akuntansi dilakukan oleh pegawai perusahaan (bagian akuntansi) dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan atau ETAP atau IFRS sedangkan auditing dilakukan oleh akuntan public (khususnya financial audit) dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik, Kode Etik Profesi Akuntan Publik, dan Standar Pengendalian Mutu. JENIS-JENIS AUDIT Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas : 1. Pemeriksaan Umum (General Audit) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik atau International Standard Audit atau Panduan Audit Entitas Bisnis Kecil dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Kode Etik Profesi Akuntan Publik serta Standar Pengendalian Mutu. 2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit) Suatu pemeriksaan terbatas (sesuai permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha di perusahaan. Ditinjau dari jenis pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas : 1. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) Audit laporan keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, karena asumsi dasar dari suatu audit laporan keuangan adalah bahwa laporan tersebut dapat dimanfaatkan kelompok-kelompok berbeda untuk maksud berbeda. Lingkungan bisnis merupakan konteks utama audit laporan keuangan. 2. Audit Operasional (Operational Audit) Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis 3. Audit Kepatuhan (Compliance Audit). Audit kepatuhan bertujuan mempertimbangkan apakah auditee telah mengikuti prosedur, aturan-aturan dan regulasi tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi. Hasil audit ketaatan biasanya tidak dilaporkan kepada pihak luar, tetapi kepada pihak tertentu dalam organisasi 4. Audit Intern (Internal Audit) Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP. 5. Audit Sistem Informasi Audit sistem informasi mengevaluasi keandalan dari sistem pemrosesan informasi. Sistem-sistem komputerisasi yang sangat canggih saat ini umumnya digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan memproduksi informasi. Informasi yang bagus sangatlah penting bagi kesuksesan operasi 6. Audit Kecurangan (Fraud Audit) Semakin banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi belakangan ini baik dalam lingkungan bisnis maupun pemerintahan menciptakan permintaan yang besar terhadap spesialisasi-spesialisasi audit kecurangan. Auditor untuk audit kecurangan ini dilatih untuk menemukan dan mengkaji kecurangan pegawai dan manajemen. TIPE AUDITOR Ada 3 tipe auditor, yaitu : 1. Auditor Independen, adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya 2. Auditor Internal, adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi 3. Auditor Pemerintah, adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi atau entitas pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. PROFESI AKUNTAN PUBLIK Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. JASA YANG DIHASILKAN OLEH PROFESI AKUNTAN PUBLIK Profesi akuntan publik memberikan berbagai jasa kepada masyarakat yang dapat digolongkan menjadi beberapa jasa yaitu jasa penjaminan (assurance), jasa atestasi, dan jasa nonatestasi 1. Jasa Assurance Jasa penjaminan (assurance service) adalah jasa profesional independen yang mampu meningkatkan mutu informasi, atau konteksnya, untuk kepentingan para pengambil keputusan. Beberapa contoh jasa assurance adalah sebagai berikut : a. Jasa penilaian resiko. b. Jasa penilaian kinerja c. Assurance perawatan lansia 2. Jasa Atestasi Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa atestasi profesi akuntan publik dapat dibagi menjadi empat jenis, yaitu berikut ini.: a. Audit b. Pemeriksaan (examination) c. Penelahaan (review) d. Prosedur yang disepakati 3. Jasa-jasa Lain Jasa-jasa lain merupakan jasa yang diberikan oleh akuntan publik yang di dalamnya tidak menyertakan pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jasa-jasa ini tidak dapat diberikan oleh KAP yang sama dengan yang melaksanakan audit . akuntan publik juga memberikan jasa lain sebagai berikut : a. Konsultasi (consultations) b. Jasa pemberian saran professional c. Jasa implementasi d. Jasa teknologi e. Jasa transaksi HIRARKI STRUKTUR ORGANISASI KANTOR AKUNTAN PUBLIK 1. Partner. Menandatangani Laporan akuntan, membuat Management Letter, bertanggung jawab terhadap penagihan Fee dari klien 2. Manager. Membantu Akuntan Senior membuat Audit Program, Menentukan waktu pemeriksaan & Fee pemeriksaan, Membuat Laporan akuntan & Management Letter 3. Auditor Senior (Pelaksana Pemeriksaan) 4. Auditor Junior (Membantu Auditor Senior) ETIKA PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK Dalam menjalankan praktik profesinya, akuntan publik harus menggunakan standar profesional akuntan publik sebagai acuannya. Di samping itu, akuntan publik harus menggunakan etika profesional sebagai acuan perilaku dalam memberikan layanan jasa bagi masyarakat. Anggota IAI yang berpraktik sebagai akuntan publik harus menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik. Anggota Kompartemen Akuntan Publik bertanggung jawab untuk mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etik IAI dan Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen pada akuntan yang menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik saja, namun mencakup pula semua orang yang bekerja dalam praktik profesi akuntan publiknya, seperti karyawan, partner, dan staf. Anggota Kompartemen Akuntan Publik juga tidak diperkenankan membiarkan pihak lain melaksanakan pekerjaan atas namanya yang melanggar Aturan Etika yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. ATURAN ETIKA KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK Berikut ini disajikan penjabaran Prinsip Etika tersebut oleh Kompartemen Akuntan Publik ke dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika ini secara khusus ditujukan untuk mengatur perilaku profesional yang menjadi anggota Kompartemen Akuntan Publik. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2011. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna, yaitu (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI-KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI. 100 : Independensi, Integritas, dan Objektivitas 101 Independensi . Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam. memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance). 102 Integritas dan objektivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangan-nya kepada pihak lain 200 : Standar Umum dan Standar Akuntansi 201 Standar umum . Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait, yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI, yaitu sebagai berikut. a. Kompetensi professional . Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional. b. Kecermatan dan keseksamaan professional . Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional. c. Perencanaan dan supervisi . Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional. d. Data relevan yang memadai . Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya. 202 Kepatuhan terhadap standar . Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI. 203 Prinsip-prinsip Akuntansi . Anggota KAP tidak diperkenankan pada hal-hal berikut: a. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. b. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. 300: Tanggung Jawab Kepada Klien 301 Informasi klien yang rahasia. Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: a. membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi; b. mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apa pun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku; c. melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI; d. menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. 300: Fee Profesional a. Besaran fee . Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. b. Fee kontinjen . Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen, jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi 400 : Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi 401 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi . Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi. 402 Komunikasi antar akuntan publik . Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 403 Perikatan atestasi . Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang. 500: Tanggung jawab dan Praktik Lain 501 Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan . Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi. 502 Iklan, promosi, dan kegiatan pemasaran lainnya . Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi. 503 Komisi dan Fee Referal a. Komisi . Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. b. Fee referal (rujukan) . Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi. 501 Bentuk Organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Course Modules
Pertemuan 1
Modul Pertemuan 1
Tugas Konsep Auditing dan Profesi Akuntan Publik
Quiz minggu pertama
Diskusi Profesi Akuntan Publik

Course Modules
Asersi Manajemen dan Standar Auditing
Quiz topik 2
Hallo semua, jumpa lagi di kuliah hari ini dengan topik Bukti Audit. Silahkan menyimak dan memahami materi berikut. BUKTI AUDIT Pengertian Bukti Audit adalah segala informasi yang mendukung angka2 atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan. Pertimbangan yang utama yang dihadapi oleh auditor adalah menentukan jenis dan jumlah bukti audit yang tepat untuk dikumpulkan agar dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa berbagai komponen dalam laporan keuangan serta dalam keseluruhan laporan lainnya telah disajikan secara wajar. Keputusan/pertimbangan auditor dalam pengumpulan bukti 1. Prosedur audit apa yang akan digunakan 2. Ukuran sample yang akan dipilih untuk prosedur tertentu 3. Item-item manakah yang akan dipilih dari populasi 4. Kapankah berbagai prosedur akan dilakukan Bukti yang meyakinkan harus memenuhi unsur : 1. Cukup 2. Kompeten 3. Dasar yang memadai Kecukupan Bukti Audit Faktor yg mempengaruhi kecukupan bukti audit : 1. Materialitas dan Resiko semakin rendah tingkat materialitas semakin banyak kuantitas bukti audit yg diperlukan dan sebaliknya jika tingkat materialitas tinggi, kuantitas bukti audit yg diperlukan sedikit. Akun yg memiliki kemungkinan tinggi untuk disajikan salah dlm laporan keuangan, jumlah bukti audit yg dikumpulkan lebih banyak dibandingkan akun yg kemungkinan kecil utk salah disajikan dlm laporan keuangan 2. Faktor Ekonomi Auditor harus memperhitungkan apakah setiap tambahan biaya dan waktu untuk menghimpun bukti seimbang dengan keuntungan atau manfaat yg diperoleh melalui kuantitas dan kualitas bukti yg dihimpun. 3. Ukuran dan Karakteristik Populasi Dalam sampling audit,auditor memilih acak sebagian anggota populasi untuk diperiksa karakteristiknya. Umumnya, semakin besar populasi semakin banyak jumlah bukti audit. Jika populasi anggotanya homogen jumlah bukti audit yg dipilih lebih kecil dibandingkan populasi yg anggotanya heterogen. Kompetensi Bukti Audit Kompetensi bukti yg berupa catatan akuntansi berkaitan erat dengan efektivitas pengendalian internal klien. Semakin efektif pengendalian internal klien semakin kompeten catatan akuntansi yg dihasilkan. Kompetensi bukti audit yg berupa informasi penguat tergantung pada beberapa faktor : 1. Relevansi bukti yg relevan adalah bukti yg tepat digunakan untuk suatu maksud tertentu. 2. Sumber bukti yg diperoleh auditor secara langsung dari pihak di luar perusahaan yg independen merupakan bukti yg paling dapat dipercaya. 3. Ketepatan Waktu bukti yg diperoleh dekat dengan tanggal neraca lebih kompeten daripada bukti yg diperoleh jauh hari sebelumnya 4. Objektivitas Bukti yg objektif lebih dapat dipercaya (reliabel) dan kompeten daripada bukti subjektif. KOMPETENSI RENDAH FAKTOR KOMPETENSI KOMPETENSI TINGGI Tidak relevan utk mendukung pemberian pendapat RELEVANSI Relevan utk mendukung pemberian pendapat Berasal dari dalam perusahaan Pengendalian internal yg tidak memuaskan Pengetahuan tidak langsung oleh auditor SUMBER Berasal dari luar perusahaan Pengendalian internal yg memuaskan Pengetahuan langsung oleh auditor Bukti-bukti yg dapat dipakai selain pada tanggal neraca WAKTU Bukti-bukti yang hanya dapat dipakai pada tanggal neraca Subjektif OBJEKTIVITAS Objektif Dasar yang Memadai Persyaratan dasar yg memadai atau realistis berhubungan dgn seluruh tingkat keyakinan auditor utk keperluan penyimpulan hasil audit utk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Judgement atau pertimbangan yg dilakukan auditor dipengaruhi berbagai faktor,yaitu : 1. Pertimbangan Profesional Auditor memberi kontribusi pada penerapan secara wajar jumlah dan kualitas bukti yg disyaratkan 2. Integritas Manajemen bertanggungjawab atas asersi laporan keuangan, dan mengendalikan banyak bukti penguat dan data akuntansi yg mendukung laporan keuangan. Semakin rendah tingkat kepercayaan auditor terhadap integritas manajemen semakin banyak bukti kompeten yg diperlukan. 3. Transaksi yg terjadi di perusahaan jenis dan banyaknya transaksi sangat mempengaruhi informasi akuntansi yg dihasilkan. Banyaknya transaksi antar perusahaan dlm satu holding company menuntut semakin banyaknya bukti audit kompeten yg harus dihimpun. 4. Jenis Kepemilikan Perusahaan audit terhadap perusahaan publik lebih memerlukan tingkat keyakinan yg lebih tinggi daripada perusahaan perseorangan. Alasannya adalah banyaknya pemakai laporan audit dari perusahaan publik yg mengandalkan laporan keuangan 5. Kondisi Keuangan kondisi perusahaan klien yg terancam bangkrut cenderung meningkatkan evaluasi subjektif dan kehati-hatian auditor. Auditor harus memperhatikan kemungkinan terjadinya salah saji yg disengaja manajemen. Bukti audit terdiri dari 2 jenis : 1. Data akuntansi yg mendasari Semua bukti atau informasi penguat Auditor perlu memperhatikan kewajaran dan kecermatan data akuntansi untuk lebih menjamin pendapat auditor atas laporan keuangan. Tanpa keabsahan dan keakuratan bukti dasar akuntansi, pendapat auditor atas laporan keuangan yg diaudit tidak akan dapat dijamin. JENIS BUKTI AUDIT 1. Struktur Pengendalian Intern kuat dan lemahnya struktur pengendalian intern merupakan indikator utama yg menentukan jumlah bukti audit yg harus dikumpulkan. 2. Bukti Fisik 3. Catatan akuntansi 4. Konfirmasi merupakan proses pemerolehan dan penilaian suatu komunikasi langsung dari pihak ketiga sebagai jawaban atas permintaan informasi tentang unsur tertentu yg berdampak terhadap asersi laporan keuangan. 5. Bukti Dokumenter terdiri atas : a. Bukti dokumenter yg dibuat pihak luar dan dikirim kepada auditor secara langsung b. Bukti dokumenter yg dibuat pihak luar dan dikirim kepada auditor melalui klien c. Bukti dokumenter yg dibuat dan disimpan oleh klien. Bukti dokumenter antara lain : notulen rapat, faktur penjualan, rekening koran bank, kontrak. 6. Bukti Surat PernyataanTertulis merupakan pernyataan yg ditandatangani seorang individu yg bertanggungjawab dan berpengetahuan mengenai rekening, kondisi, atau kejadian tertentu. 7. Perhitungan Kembali Sebagai Bukti Matematis bukti matematis diperoleh auditor melalui penghitungan kembali. Merupakan bukti yg bersifat kuantitatif dan matematis. Contoh : - footing, untuk meneliti penjumlahan vertikal - Cross-footing, untuk meneliti penjumlahan horizontal - Perhitungan depresiasi 8. Bukti Lisan jawaban atas pertanyaan yg ditanyakan merupakan bukti lisan. Bukti lisan harus dicatat dalam kertas kerja audit. 9. Bukti Analitis dan Perbandingan bukti analitis mencakup penggunaan rasio dan perbandingan data klien dengan anggaran atau standar prestasi, trend industri,dan kondisi ekonomi umum. Prosedur Auditing Untuk Memperoleh Bukti Penguat 1. Inspeksi merupakan prosedur pemeriksaan fisik secara rinci terhadap dokumen atau kondisi suatu aktiva berwujud. 2. Observasi merupakan prosedur pemeriksaan yg digunakan auditor untuk melihat atau mengamati pelaksaan suatu kegiatan 3. Pengiriman Konfirmasi merupakan bentuk pemeriksaan yg memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari pihak ketiga yg independen 4. Wawancara merupakan suatu prosedur pemeriksaan yg dilakukan dengan cara mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis. 5. Pengusutan (Tracing) dilakukan dengan cara melihat dokumen sumber kemudian mengecek pengolahan data yg terkandung dlm dokumen sampai ke buku besar. 6. Penelusuran (Vouching) prosedur ini pertama kali melihat catatan akuntansi kemudian menelusurinya sampai ke dokumen sumber. 7. Penghitungan Kembali (Reperforming) mengulang kembali penghitungan dan rekonsiliasi yg dilakukan klien. 8. Penghitungan (Counting) penerapan prosedur ini adalah penghitungan fisik kas yg ada dlm perusahaan. 9. Analisis meliputi penggunaan prosedur analitis yg berisi studi dan pembandingan hubungan antar data. Prosedur Audit Contoh Penerapan (Asersi) Jenis Bukti Inspeksi Pemeriksaan fisik secara rinci terhadap dokumen atau kondisi aset Bukti dokumenter atau bukti fisik Observasi Mengamati pelaksanaan aktivitas penyimpanan kas atau pembuatan dan persetujuan voucher Bukti fisik atau visual Konfirmasi Mengirimkan surat konfirmasi pada pihak ketiga Bukti konfirmasi Wawancara Mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tertulis Bukti lisan atau bukti representasi tertulis Pengusutan Mengusut dari dokumen sumber sampai ke buku besar Bukti dokumenter Penelusuran Menelusuri dari pencatatan di buku besar sampai ke dokumen sumber Bukti dokumenter Penghitungan Kembali Mengulang kembali penghitungan klien Bukti matematis Penghitungan (counting) Menghitung fisik kas di perusahaan Bukti fisik atau bukti dokumenter Analisis Melakukan prosedur analitis Bukti analitis Evaluasi Bukti Audit Bukti audit yg diperoleh harus dievaluasi. Pengevaluasian harus objektif,hati-hati, dan menyeluruh. Evaluasi ini harus lebih teliti bila auditor menghadapi situasi audit yg mengandung risiko besar, seperti : Pengawasan intern yang lemah Kondisi keuangan klien yg tidak sehat Manajemen yg tidak dapat dipercaya Penggantian KAP Perubahan peraturan perpajakan Usaha yg bersifat spekulatif
Course Modules
Bukti Audit