Workshop Asesor Program Rekognisi Pembelajaran Lampau untuk PerguruanTinggi Akademik Batch V
Yth. Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi, Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan mengadakan kegiatan Workshop Asesor Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi perguruan tinggi akademik. Sehubungan dengan