Terwujudnya Penerapan Sitem Hybrid Learning untuk PPG Dalam Jabatan di LPTK Indonesia
Amanat UU No. 14 Tahun 2005 pasal 23 ayat (1) tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa Pemerintah mengembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan dan ayat (14) menyatakan lembaga pendidikan tenaga kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan. Serta mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang guru pasal (4) menyatakan Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui pprogram pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.
Pada tahun 2017 Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempersiapkan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan atau disebut PPG Dalam Jabatan. Program ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Program PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab permasalahan kompetensi guru yang unggul dan berkarakter.
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Ditjen Belmawa) pada tahun 2018 ini telah merancang sejumlah progam terkait dengan pengembangan sistem pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang dikenal sebagai Sistem Hybrid Learning. Penerapan Sistem Hybrid Learning tersebut diharapkan dapat menghasilkan lulusan ( Guru Dalam Jabatan ) yang unggul dan berkarakter dan mempunyai nilai-nilai kebangsaan serta relevan dengan perkembangan era industri 4.0 sehingga dapat menghasilkan kualitas peserta didik yang baik.
Dalam upaya untuk mendorong terwujudnya Program PPG Dalam Jabatan dengan Sistem Hybrid Learning di seluruh perguruan tinggi penyelenggaran PPG, maka pada tanggal 24 Mei 2018 sampai dengan tanggal 27 Mei 2018 di Hotel Ambhara Jakarta telah diadakan Bimbingan Teknis Master of Trainer PPG Dalam Jabatan Sistem Hybrid Learning yang diikuti oleh 60 (enampuluh) orang dosen yang ahli IT dan menguasai Sistem Pembelajaran PPG yang kelak akan melakukan cascading keseluruh perguruan tinggi penyelenggaran PPG Dalam Jabatan.
Bimtek ini bertujuan untuk : meningkatkan kualitas para dosen dalam melaksanakan proses pembelajaran dengan system Hybrid Learning diseluruh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG, sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran PPG Dalam Jabatan yang berdampak pada kualitas lulusan calon guru dalam jabatan. Dalam Bimtek tersebut juga dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris ALPTKI serta Ketua, Wakil Ketua dan Bendahara ALPTKSI yang mewakili dari seluruh LPTK negeri dan swasta di Indonesia.
Bimtek ini dibuka oleh Paristiyanti Nurwardani selaku Direktur Pembelajaran, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dalam menghadapi persoalan guru diperlukan sebuah system pembelajaran yang efektif dan efisien dengan tetap menjamin mutu lulusannya, maka Paristiyanti membuat sebuah konsep Program PPG Dalam Jabatan dengan Model Hybrid Learning, beliau menjelaskan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan dalam 1 (satu) semester dimana dalam 3 (tiga) bulan pertama mahasiswa PPG Daljab mengikuti pendalaman materi model hybrid learning dengan SPADA dan ID-REN dengan bobot 10 SKS, kemudian selama 5 (lima) minggu mengikuti lokakarya dan peerteaching di LPTK selama 5 (lima) minggu dengan bobot 8 (delapan) SKS setelah itu melakukan PPL selama 3 (tiga) minggu di sekolah dengan bobot 6 (enam) SKS. Sebagai langkah awal Direktorat Pembelajaran telah menyiapkan sebanyak 44 matakuliah yang terdiri dari 1.052 Modul pembelajaran yang akan diunggah kedalam system pembelajaran daring (SPADA) Indonesia sebagai Massive Open Online Course (MOOCs).
Dalam Kesempatan ini Syawal Gultom selaku Ketua ALPTKI menyampaikan bahwa peranan guru sangatlah penting dalam membangun sebuah bangsa, dan beliau menegaskan bahwa Bangsa yang hebat hanya dapat dibangun oleh generasi yang hebat, dan generasi yang hebat hanya dapat dihasilkan oleh guru-guru yang hebat, dan guru yang hebat dihasilkan dari LPTK yang hebat serta proses pembelajaran yang mengacu pada Permenristekdikti No. 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Program PPG adalah merupakan program dengan maksud untuk memuliakan para guru, baik dari segi kehormatan, penghasilan maupun profesinya.
Sedangkan dalam kesempatan yang sama Sofyan Anif selaku Ketua ALPTKSI menyatakan bahwa LPTK Swasta jauh lebih banyak daripada LPTK Negeri sehingga juga mempunyai peranan penting dalam menyiapkan kebutuhan guru di Indonesia, dan perlu adanya sinergi antara LPTK Negeri dengan LPTK Swasta dalam upaya meningkatkan mutu guru Indonesia.
Tindak lanjut dari bimtek ini para peserta ToT akan segera diberi tugas oleh Direktur Pembelajaran untuk melakukan pelatihan kepada para IT dan para dosen pemangku matakuliah daring di 38 (tigapuluh delapan ) LPTK penyelenggaran PPG Dalam Jabatan baik negeri maupun swasta, sehingga PPG Dalam Jabatan dengan Sistem Hybrid learning dapat dilaksanakan pada awal bulan Juni tahun 2018.
Sumber : https://belmawa.kemdikbud.go.id/2018/05/25/terwujudnya-penerapan-sitem-hybrid-learning-untuk-ppg-dalam-jabatan-di-lptk-indonesia/